Ya, ternyata ayah sang korban datang membawa sebuah tawaran! Jika si pembunuh itu mampu menghafal Al-Qur’an, ia akan memaafkannya dan tidak akan menuntut diyat apa pun! Ia akan membebaskannya ikhlas karena Allah Swt!!!
Faishal Al-’Amiri, terdakwa kasus pembunuhan yang diancam hukuman mati karena membunuh Abdullah Al-Dusiri dalam sebuah perkelahian. Faishal sekarang tengkah meringkuk di sebuah penjara di kota al-Dammam dan menunggu hukuman pancung.
Ayah kandung Abdullah memeluk Faishal, si pembunuh anaknya. Sang ayah bersedia memaafkan Faisha bila ia mampu menghafal Al-Qur’an di penjara
Akan tetapi, Dewan Tinggi Mediasi (Al-Lajnah al-’Ulya li al-Ishlâh) Arab Saudi berhasil melakukan upaya mediasi antara terdakwa dengan ahli waris korban. Dalam kesimpulan mediasi, ayah kandung Abdullah bersedia memaafkan Faishal tanpa menuntut diyat apa pun dengan syarat Faishal mau menghafal al-Qur’an selama di penjara. Untuk memberitahu hasil mediasi itulah, ayah kandung Abdullah langsung menemui Faishal di penjara.
Sebagaimana diketahui, sesuai hukum qishash Islam yang berlaku di Arab Saudi, seseorang yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ’pembunuhan yang disengaja’ akan mendapat hukuman mati dengan cara dipancung, kecuali apabila keluarga ahli waris korban memaafkan pembunuh tersebut
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar