Home » Berita Nasional » Parah, Berhasil Bekuk Perampok, TKI Di Malaysia Malah Dihukum Mati
Parah, Berhasil Bekuk Perampok, TKI Di Malaysia Malah Dihukum Mati
Parah, Berhasil Bekuk Perampok, TKI Di Malaysia Malah Dihukum Mati - Kuala Lumpur, lucgen.com - Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, atas dakwaan mengakibatkan kematian Kharti Raja, warga Malaysia yang merampok rumah mereka. Dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20.
Atas keputusan ini, keduanya, pada Kamis (18/10/2012) langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus itu. Pengajuan banding tersebut disampaikan kuasa hukum dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia, Yusuf Rahman.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk ke rumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumah mereka hingga sempat terjadi perkelahian, sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. [ant]
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar