Novie "Sopir Bikini" Lolos UU Narkoba Walau Pakai Ekstasi - Jakarta, Akhir pekan lalu, Novie Amelia, wanita berumur 25 tahun menggemparkan publik dengan ulahnya saat menabrak tujuh orang pengguna jalan dan anggota polisi dengan hanya memakai pakaian dalam.
Novi yang menjadi pengemudi mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 11 Oktober 2012 pukul 17.00 diketahui berprofesi sebagai seorang model majalah dewasa.
Karena diduga mabuk saat mengemudikan mobil bernomor polisi B 1864 POP itu, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Novie Amelia. Dan hasilnya, ia dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras jenis Chivas Regal.
Walaupun Novie memakai ekstasi namun polisi mengaku kesulitan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba.
“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotik. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas,” ujar Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, Sabtu, 13 Oktober 2012 seperti dikutip Tempo.
Khoiri juga menjelaskan jika kasus Novie bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Narkoba, Novie hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 dalam UU tentang Narkotik tentang kewajiban untuk mengikuti rehabilitasi bagi korban penggunaan narkotik.
Untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya, Novie Amelia, si pengemudi berbikini ini bisa dikenai pasal 106 dan pasal 310 dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 juta.
Menurut kabar yang beredar seputar dirinya, Novie Amelia memang rentan mengalami depresi lantaran ia berasal dari keluarga broken home sejak berumur lima tahun. Novie diasuh oleh neneknya setelah ayahnya meninggal dan ibunya pergi dari rumah. Sampai saat ini, Novie juga harus menafkahi kelima kakak-kakaknya. Permasalahan ini diduga kuat memicu kelabilan emosi Novie termasuk saat mengemudikan mobilnya. [ sumber ]
Novi yang menjadi pengemudi mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 11 Oktober 2012 pukul 17.00 diketahui berprofesi sebagai seorang model majalah dewasa.
Karena diduga mabuk saat mengemudikan mobil bernomor polisi B 1864 POP itu, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Novie Amelia. Dan hasilnya, ia dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras jenis Chivas Regal.
Walaupun Novie memakai ekstasi namun polisi mengaku kesulitan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba.
“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotik. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas,” ujar Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, Sabtu, 13 Oktober 2012 seperti dikutip Tempo.
Khoiri juga menjelaskan jika kasus Novie bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Narkoba, Novie hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 dalam UU tentang Narkotik tentang kewajiban untuk mengikuti rehabilitasi bagi korban penggunaan narkotik.
Untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya, Novie Amelia, si pengemudi berbikini ini bisa dikenai pasal 106 dan pasal 310 dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 juta.
Menurut kabar yang beredar seputar dirinya, Novie Amelia memang rentan mengalami depresi lantaran ia berasal dari keluarga broken home sejak berumur lima tahun. Novie diasuh oleh neneknya setelah ayahnya meninggal dan ibunya pergi dari rumah. Sampai saat ini, Novie juga harus menafkahi kelima kakak-kakaknya. Permasalahan ini diduga kuat memicu kelabilan emosi Novie termasuk saat mengemudikan mobilnya. [ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar