FPI Minta Pelantikan Wagub Ahok Ditunda - Jakarta, Front Pembela Islam (FPI) menuntut pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Pasalnya, menurut mereka SK Gubernur tentang jabatan Wakil Gubernur di Lembaga Keislaman Pemprov DKI harus direvisi.
Ketua FPI Jakarta, Habib Salim mengatakan bahwa SK Gubernur tersebut harus direvisi ulang karena Wakil Gubernur terpilih, Ahok adalah non Muslim. Itu artinya jabatan Wagub yang berkaitan dengan agama Islam tidak bisa dijabat oleh Ahok.
“Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non Muslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam,” ujar Habib Salim, Selasa (9/10/2012) di Balai Kota.
Itulah sebabnya, Habib Salim meminta agar pelantikan Ahok ditunda sebelum DPRD melakukan revisi terkait SK Gubernur DKI tersebut. “Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam,” ujarnya.
Habib Salim juga mendesak pihak DPRD untuk membuat peraturan daerah yang baru. Di mana dalam peraturan baru tersebut non Muslim tidak boleh memimpin lembaga-lembaga Islam. Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun jabatan ex officio yang akan dipegang Wagub DKI Jakarta (Ahok jika sudah dilantik) adalah sebagai berikut:
- Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran
- Ketua Badan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran
- Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh
- Ketua Dewan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia
- Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam
- Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia
- Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center
- Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama
Menurut Habib Salim, karena Ahok adalah non muslim maka jabatan ex officio tersebut tidak bisa dijalankan oleh Ahok. Jadi, FPI meminta DPRD Jakarta untuk segera melakukan revisi dan menunda dulu pelantikan Ahok.
[ sumber ]
Ketua FPI Jakarta, Habib Salim mengatakan bahwa SK Gubernur tersebut harus direvisi ulang karena Wakil Gubernur terpilih, Ahok adalah non Muslim. Itu artinya jabatan Wagub yang berkaitan dengan agama Islam tidak bisa dijabat oleh Ahok.
“Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non Muslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam,” ujar Habib Salim, Selasa (9/10/2012) di Balai Kota.
Itulah sebabnya, Habib Salim meminta agar pelantikan Ahok ditunda sebelum DPRD melakukan revisi terkait SK Gubernur DKI tersebut. “Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam,” ujarnya.
Habib Salim juga mendesak pihak DPRD untuk membuat peraturan daerah yang baru. Di mana dalam peraturan baru tersebut non Muslim tidak boleh memimpin lembaga-lembaga Islam. Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun jabatan ex officio yang akan dipegang Wagub DKI Jakarta (Ahok jika sudah dilantik) adalah sebagai berikut:
- Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran
- Ketua Badan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran
- Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh
- Ketua Dewan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia
- Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam
- Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia
- Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center
- Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama
Menurut Habib Salim, karena Ahok adalah non muslim maka jabatan ex officio tersebut tidak bisa dijalankan oleh Ahok. Jadi, FPI meminta DPRD Jakarta untuk segera melakukan revisi dan menunda dulu pelantikan Ahok.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar