Tak Hanya Dimiskinkan, Koruptor Harus Dihukum Mati - JAKARTA - Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni menyambut baik usulan untuk diberlakukanya pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana harta kekayaan milik koruptor tersebut akan dirampas, atau dengan kata lain dimiskinkan.
"Kalau memang ada wacana untuk memiskinkan koruptor ya bagus. Sekarang kan banyak koruptor yang masih punya kekuasaan sehingga bisa menggerakan sesuatu hal. Menurut saya tepat banget. Kalau perlu dibuat malu," kata Intan saat berbincang dengan Okezone, Jumat (21/12/2012) malam.
Namun Intan mengingatkan jika uang hasil rampasan dari koruptor tersebut juga harus dikelola secara baik. Sebab tidak menutup kemungkinan jika harta sitaan tersebut justru nantinya akan dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.
"Kalau pemiskinan otomatis kan mengembalikan uang. Sekarang permasalahanya uang yang sudah diambil itu bisa dikelola lagi, jangan dikorupsi lagi. Uang itu harus jadi aset negara. Kan bisa untuk membayar utang negara. Harus optimis itu bisalah," tandasnya.
Bahkan, Intan menyarankan agar penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera terhadap para koruptor, yakni dengan mulai menggulirkan wacana hukuman mati bagi para koruptor. "Sekarang Indonesia sudah waktunya wacana hukuman mati bagi koruptor," tutup Intan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menerapkan pasal tersebut kepada para koruptor. Terakhir dalam tuntutan terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh yang diharuskan membayar uang pengganti ke negara Rp12 miliar dan USD2,350 ribu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan pasal 18 UU Tipikor ini mengacu pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut, yakni mengatur penyitaan dan perampasan harta terhadap pelaku korupsi.
(trk)[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar