Sebenarnya, pasangan ini berencana menikah pada bulan November 2008 silam, setelah enam tahun berpacaran. Namun sayangnya, niat mereka tidak dapat terwujud karena sang mempelai lelaki tewas mengenaskan dalam kecelakaan motor, dua hari menjelang pernikahan.
Dengan sedikit pengetahuan yang dimilikinya, perempuan berusia 32 tahun ini, lalu mencari cara agar pernikahannya bisa tetap dilangsungkan. Ia mengetahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perancis mengijinkan pernikahan anumerta jika semua persyaratan formal pernikahan sudah terlampir lengkap sebelum salah satu dari mempelai meninggal, termasuk diantaranya tanggal pernikahan.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar