Inilah 6 Aksi kriminal Polisi Yang Tak Pantas Ditiru - Polisi merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum di setiap negara. Polisi memiliki peran yang amat penting dan dibutuhkan di setiap negara, termasuk di Indonesia.
Sejak era kemerdekaan, polisi memiliki konstribusi untuk menjaga keamanan dan penegakkan hukum di Tanah Air. Salah satu sosok polisi yang tercatat dalam sejarah karena pengabdian dan kejujurannya adalah Jenderal Hoegeng.
Sebagai polisi, Hoegeng tak pandang bulu dalam menegakan hukum. Hoegeng bahkan lebih memilih hidup apa adanya asal tidak melanggar sumpah prajurit. Hoegeng tak mau menyalahgunakan jabatannya.
Hoegeng sadar menjadi polisi harus bisa memberi contoh positif kepada masyarakat. Sebab, selain sebagai penjaga keamanan dalam negeri dan penegak hukum, seorang polisi juga harus bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat.
Namun, tak semua polisi bersifat seperti Hoegeng. Ada juga polisi yang melakukan tindakan kriminal dan melanggar norma. Hal itu tentu saja mencoreng nama korps Bhayangkara. Berikut enam aksi tak pantas yang dilakukan polisi nakal.
1. Terlibat narkoba
Selama tahun 2012, 217 polisi tercatat terlibat dalam kasus narkoba. Meski jumlah itu turun 1,88 persen dari tahun sebelumnya, tentu saja hal itu tak bisa dibanggakan.
"Untuk kasus anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkoba tahun 2012 berjumlah 217 orang jika dibandingkan pada tahun 2011 mengalami penurunan 213 orang," kata Ka Ops Direktorat Tindak Pidana Narkoba AKBP Ikhsan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/12).
Polri mengklaim 217 personel polisi itu hanya sekedar pemakai, bukan bandar. Padahal, di kasus yang lain polisi menyebut anggotanya terlibat dalam pabrik sabu di Riau.
"Mereka pemakai bukan bandar. Sementara diketahui terlibat (dalam pabrik ekstasi di Riau)," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari memperjelas.
Selama tahun 2012, 217 polisi tercatat terlibat dalam kasus narkoba. Meski jumlah itu turun 1,88 persen dari tahun sebelumnya, tentu saja hal itu tak bisa dibanggakan.
"Untuk kasus anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkoba tahun 2012 berjumlah 217 orang jika dibandingkan pada tahun 2011 mengalami penurunan 213 orang," kata Ka Ops Direktorat Tindak Pidana Narkoba AKBP Ikhsan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/12).
Polri mengklaim 217 personel polisi itu hanya sekedar pemakai, bukan bandar. Padahal, di kasus yang lain polisi menyebut anggotanya terlibat dalam pabrik sabu di Riau.
"Mereka pemakai bukan bandar. Sementara diketahui terlibat (dalam pabrik ekstasi di Riau)," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari memperjelas.
2. Berjudi
Empat personel polisi ditangkap Propam Polresta Medan saat tengah berjudi di pos satpam kantor wali kota Medan, Rabu (19/12). Aiptu Lilik Darto, Brigadir Antonius, Brigadir Espana dan Briptu Muliadi merupakan anggota pengamanan kantor wali kota Medan saat berlangsungnya demo buruh.
Penangkapan itu dilakukan akibat penggaduan dari masyarakat soal anggota polisi yang bermain judi. Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah personel polisi yang berada di lokasi kabur, namun empat lainnya berhasil ditangkap.
Meski keempatnya membantah berjudi, petugas Propam mendapatkan 1 set kartu domino dari atas meja dan uang Rp 5 ribu didapati di bawah meja.
Keempat personel kepolisian ini tidak ditahan. Mereka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Empat personel polisi ditangkap Propam Polresta Medan saat tengah berjudi di pos satpam kantor wali kota Medan, Rabu (19/12). Aiptu Lilik Darto, Brigadir Antonius, Brigadir Espana dan Briptu Muliadi merupakan anggota pengamanan kantor wali kota Medan saat berlangsungnya demo buruh.
Penangkapan itu dilakukan akibat penggaduan dari masyarakat soal anggota polisi yang bermain judi. Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah personel polisi yang berada di lokasi kabur, namun empat lainnya berhasil ditangkap.
Meski keempatnya membantah berjudi, petugas Propam mendapatkan 1 set kartu domino dari atas meja dan uang Rp 5 ribu didapati di bawah meja.
Keempat personel kepolisian ini tidak ditahan. Mereka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yakni Bripka JHD dan Brigadir RHN, ditangkap tim Resintel Gegana Brimob Polda Sumut karena diduga memeras tersangka narkoba bernama Alex alias Nurdin alias A Wi (19), Jumat (21/12).
Keduanya dilaporkan meminta uang tebusan kepada keluarga tersangka Alex sebesar Rp 150 juta. Uang itu harus diberikan jika pihak keluarga mau Alex dibebaskan.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan mengendarai mobil Daihaitsu Xenia dengan nomor polisi BH 1061 QA. Mereka diringkus setelah menerima uang tunai Rp 47 juta dari keluarga Alex.
Selain uang tunai Rp 47 juta, polisi juga mendapatkan barang bukti 1 gram sabu dari dalam mobil, pelat mobil dengan nomor polisi BK 1298 WB yang diduga nomor polisi asli kendaraan itu.
Berdasarkan pemeriksaan di markas Gegana Brimob Polda Sumut, dua polisi nakal itu diduga menggunakan narkoba.
"Dites urine juga, sudah diambil sampel," katanya.
3. Memeras
Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yakni Bripka JHD dan Brigadir RHN, ditangkap tim Resintel Gegana Brimob Polda Sumut karena diduga memeras tersangka narkoba bernama Alex alias Nurdin alias A Wi (19), Jumat (21/12).
Keduanya dilaporkan meminta uang tebusan kepada keluarga tersangka Alex sebesar Rp 150 juta. Uang itu harus diberikan jika pihak keluarga mau Alex dibebaskan.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan mengendarai mobil Daihaitsu Xenia dengan nomor polisi BH 1061 QA. Mereka diringkus setelah menerima uang tunai Rp 47 juta dari keluarga Alex.
Selain uang tunai Rp 47 juta, polisi juga mendapatkan barang bukti 1 gram sabu dari dalam mobil, pelat mobil dengan nomor polisi BK 1298 WB yang diduga nomor polisi asli kendaraan itu.
Berdasarkan pemeriksaan di markas Gegana Brimob Polda Sumut, dua polisi nakal itu diduga menggunakan narkoba.
"Dites urine juga, sudah diambil sampel," katanya.
Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yakni Bripka JHD dan Brigadir RHN, ditangkap tim Resintel Gegana Brimob Polda Sumut karena diduga memeras tersangka narkoba bernama Alex alias Nurdin alias A Wi (19), Jumat (21/12).
Keduanya dilaporkan meminta uang tebusan kepada keluarga tersangka Alex sebesar Rp 150 juta. Uang itu harus diberikan jika pihak keluarga mau Alex dibebaskan.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan mengendarai mobil Daihaitsu Xenia dengan nomor polisi BH 1061 QA. Mereka diringkus setelah menerima uang tunai Rp 47 juta dari keluarga Alex.
Selain uang tunai Rp 47 juta, polisi juga mendapatkan barang bukti 1 gram sabu dari dalam mobil, pelat mobil dengan nomor polisi BK 1298 WB yang diduga nomor polisi asli kendaraan itu.
Berdasarkan pemeriksaan di markas Gegana Brimob Polda Sumut, dua polisi nakal itu diduga menggunakan narkoba.
"Dites urine juga, sudah diambil sampel," katanya.
5. Mesum dengan istri orang
Anggota Polsek Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial AS digerebek warga saat sedang selingkuh dengan istri orang di sebuah rumah kontrakan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Senin (17/12) malam.
AS berselingkuh dengan perempuan berinisial DA (35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat, yang merupakan istri sah dari sopir minibus jurusan Pamekasan-Kamal berinisial RS (50).
Penggerebekan itu dilakukan, setelah warga mengintai kedua pasangan yang sedang dimabuk cinta tersebut sejak pukul 14.00 WIB siang.
AS masuk ke rumah selingkuhannya sejak siang hari dan hingga malam belum keluar rumah. Warga yang tidak terima dengan perbuatan mesum kedua pasangan selingkuh itu selanjutnya melakukan penggerebekan dan membawa kedua pasangan ini ke Mapolres Pamekasan secara beramai-ramai.
Anggota Polsek Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial AS digerebek warga saat sedang selingkuh dengan istri orang di sebuah rumah kontrakan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Senin (17/12) malam.
AS berselingkuh dengan perempuan berinisial DA (35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat, yang merupakan istri sah dari sopir minibus jurusan Pamekasan-Kamal berinisial RS (50).
Penggerebekan itu dilakukan, setelah warga mengintai kedua pasangan yang sedang dimabuk cinta tersebut sejak pukul 14.00 WIB siang.
AS masuk ke rumah selingkuhannya sejak siang hari dan hingga malam belum keluar rumah. Warga yang tidak terima dengan perbuatan mesum kedua pasangan selingkuh itu selanjutnya melakukan penggerebekan dan membawa kedua pasangan ini ke Mapolres Pamekasan secara beramai-ramai.
6. Pungutan liar
Masyarakat ternyata kerap mengeluhkan pelayanan dari lembaga Kepolisian tahun ini. Institusi itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pemerintah daerah, yang diadukan masyarakat ke lembaga pengawas penyelenggaraan negara dan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia pada 2012 soal layanan.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, Kepolisian menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pemerintah daerah, yang diadukan soal layanan. Menurutnya, jumlah laporan masyarakat yang diterima lembaganya adalah 356 kasus atau 17,59 persen. Keluhan terbanyak ada di tingkat Polres (39,6 persen), Polda (23,2 persen), dan Polsek (16,7 persen).
"Rata-rata yang dikeluhkan masyarakat dari Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah penundaan berlarut dan pungutan liar," kata Budi dalam jumpa pers laporan akhir tahun 2012 di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Selain itu, ada juga jenis pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
Masyarakat ternyata kerap mengeluhkan pelayanan dari lembaga Kepolisian tahun ini. Institusi itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pemerintah daerah, yang diadukan masyarakat ke lembaga pengawas penyelenggaraan negara dan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia pada 2012 soal layanan.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, Kepolisian menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pemerintah daerah, yang diadukan soal layanan. Menurutnya, jumlah laporan masyarakat yang diterima lembaganya adalah 356 kasus atau 17,59 persen. Keluhan terbanyak ada di tingkat Polres (39,6 persen), Polda (23,2 persen), dan Polsek (16,7 persen).
"Rata-rata yang dikeluhkan masyarakat dari Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah penundaan berlarut dan pungutan liar," kata Budi dalam jumpa pers laporan akhir tahun 2012 di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Selain itu, ada juga jenis pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar