Ditipu polisi Rp 170 juta, Seorang Petani Di Semarang Malah Dipenjara

Bookmark and Share

Ditipu polisi Rp 170 juta, Seorang Petani Di Semarang Malah Dipenjara - Rasa ketidakadilan kembali terjadi di negeri ini. Pasangan suami istri, Slamet (43) dan Muntamah (40), malah dipenjara setelah melaporkan seorang anggota polisi, Briptu Sri Margiono.

Slamet melaporkan Margiono ke Polres Semarang dengan tuduhan menipu Rp 170 juta setelah berjanji bisa memasukkan anaknya, Nursaid Faul Akbar (19), jadi anggota polisi. Kini kasus penipuan itu sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sri Margiono dengan hukuman 4 bulan penjara. Polisi itu kini ditahan di LP Ambarawa. "Vonis untuk kasus Margiono ini akan dilakukan pada Kamis (7/3) lusa," kata anak Slamet, Nursaid kepada merdeka.com, Senin (4/3).

Karena tidak terima dengan laporan itu, pihak Sri Margiono malah menuntut balik Slamet dan Muntamah dengan tuduhan mencuri ke Polsek Bergas. Seorang petani itu dilaporkan oleh istri Margiono, Desy, atas tuduhan mencuri komputer.

"Padahal, waktu itu bapak dan ibu saya ke rumah polisi itu untuk menagih uang Rp 170 juta, tapi selalu tidak dikasih dan dijanjikan besok-besok terus. Nah, waktu itu bapak saya lihat ada komputer di rumah sana, makanya langsung minjam untuk belajar saya," ujar Nursaid.

"Kabel komputer pun yang mencopoti adalah istrinya (Desy). Terus waktu itu boleh. Bahkan yang bantu ngangkat komputer ke kendaraan adalah istrinya sendiri," jelas Nursaid.

Polres Bergas menganggap kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Namun, pada 25 Februari 2013, seorang anggota polisi meminta agar dilakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Ambarawa, antara pelapor dan terlapor.

"Waktu itu saya menemani bapak dan ibu saya. Di kejaksaan, pegawai kejaksaan meminta bapak ibu saya menandatangani suatu berkas sambil blanko atasnya ditutupi dan tidak boleh dibacakan, setelah menandatangani itulah bapak dan ibu saya ditahan oleh seorang pegawai kejaksaan bernama Erfina," katanya.

Nursaid mengaku tidak tahu alasan mengapa pihak kejaksaan menahan kedua orangtuanya. Padahal, pihak kepolisian menganggap kasus ini tidak layak dilanjutkan. Slamet kini mendekam di LP Ambarawa, sedangkan Muntamah ditahan di LP Salatiga.

Kasus penipuan ini berawal saat Slamet diiming-imingi oleh Margiono. Seorang polisi itu mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan syarat mampu membayar Rp 170 juta. Slamet dan Margiono dulu adalah tetangga dan tinggal satu kampung di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah.

Karena mengaku bisa memuluskan menjadi seorang anggota polisi, kemudian Slamet menjual sawah dan sapi miliknya demi mendapatkan uang ratusan juta tersebut. Uang itu kemudian diberikan pada tahun 2011.

"Sekitar bulan Juni sampai Juli. Waktu itu diberikan secara bertahap," ujarnya.

Ternyata, janji Margiono palsu. Nursaid pada akhirnya tetap tidak lolos menjadi anggota polisi. "Waktu itu saya sudah tes sampai tahap akhir, tapi tidak lolos. Karena itu, bapak saya menagih uangnya kembali," jelas Nursaid. [has]

[ sumber ]

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar