Home » Berita Nasional » Cerita Oleng Bersumpah Tak Memperkosa Dengan Injak Alquran
Cerita Oleng Bersumpah Tak Memperkosa Dengan Injak Alquran
Cerita Oleng Bersumpah Tak Memperkosa Dengan Injak Alquran - Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiiyah. Namun Oleng membantah telah memperkosa Izzun. Bahkan Oleng bersumpah dengan menginjak Alquran.
Kejadian tersebut terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari enam terdakwa, hanya Oleng yang dituntut hukuman mati, sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," ujar JPU Lukman Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/12).
Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim majelis yang diketuai Mahri Hendra yang didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.
Namun tak disangka, Oleng dengan polosnya lalu mengambil kitab suci Alquran yang ada di meja hakim. Dalam keadaan bingung setelah dituntut hukuman mati, Oleng pun bersumpah. Namun hal itu berusaha dicegah oleh Hakim, tetapi Oleng nekat dan menaruh Alquran itu di lantai lalu diinjak dengan dua kakinya dan mengucapkan sumpah.
"Demi Allah dan Rasullullah, saya tidak melakukan pemerkosaan," ujar Oleng yang segera menyita perhatian pengunjung sidang termasuk majelis hakim.
Petugas polisi yang berada di ruang sidang sidang pun segera menyeret Oleng dan kembali didudukannya di kursi terdakwa.
"Makanya oleh pengadilan disuruh mengajukan pembelaan, bukan seperti itu caranya. Ngomong ke kuasa hukum," kata hakim Mahri Hendra menasihati Oleng.
Kepada wartawan yang mencegatnya di luar ruang sidang, Oleng membeberkan perihal kasus pembunuhan yang dilakukannya. Oleng kesal dan nekat bersumpah dengan menginjak Alquran lantaran dituduh memperkosa korban.
"Saya memang membunuh, tetapi tidak memperkosa. Bahkan saya juga membunuh sendirian, tidak dengan teman-teman saya. Mereka adalah korban fitnah," kata Oleng.
Menurut Oleng, dirinya memang mengenal Izzun lantaran pacarnya yang bernama Indra adalah tetangga mertuanya. Suatu hari Indra menyuruhnya menjual laptop yang kemudian dijual kepada teman Oleng. Rupanya, laptop itu milik Izzun. Izzun yang mengenal Oleng dengan nama Jerry itu kemudian curhat kepada Oleng mengenai hal tersebut. Tetapi Izzun tidak tahu bila Oleng alias Jerry adalah yang menjual laptop miliknya.
"Nah, ketika hari itu saya janjian dengan Izzun sekitar pukul 14.00 WIB tetapi baru datang Izzun sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk mencari ganti laptopnya, sampai saat itu dia tak tahu kalau saya yang menjual," katanya.
Oleng yang merasa bersalah setelah mengetahui laptop yang dijualnya adalah milik Izzun, mencoba mencari kredit untuk menggantinya, termasuk menghubungi kawannya yang juga terdakwa Noriv yang kerja di Columbia untuk kredit laptop.
"Tetapi karena saya pernah menunggak motor, saya tak berhasil. Lalu saya diminta antar oleh korban ke Stasiun Parung Panjang, di tengah jalan dia meminjam telepon genggam saya, di situ terungkap nama saya Oleng, dia marah besar dan akan laporkan saya ke polisi," katanya.
Oleng kemudian membelokan kendaraannya ke lokasi pembunuhan. Meski sempat dibujuk agar tidak melaporkan ke polisi, Izzun tetap marah.
"Sampai dia bilang, aku tak butuh lagi laptop. Aku ingin kamu bertanggung jawab, kenapa kamu tipu saya, nama Oleng jadi Jerry," tutur Oleng. Di tempat itulah akhirnya Oleng membunuh Izzun.
Terkait adanya sperma di dalam kemaluan korban, menurut Oleng sebelum meninggal Izzun mengaku bertemu seseorang bernama Riko. "Kenapa dia terlambat, ya karena bertemu Riko itu dengan maksud menyelesaikan skripsinya," kata Oleng.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ferdinan Montororing mengatakan, Oleng menginjak Alquran karena merasa apa yang dia lakukan, dengan apa yang didapatkan oleh JPU tidak seperti apa yang dia rasakan.
"Dia mengungkapkan perasaannya sebagai ekspresionis. Sedangkan soal sperma justru itu yang harus diungkap. Kita sudah minta, tapi hakim merasa sudah cukup karena tidak terbukti itu sperma para terdakwa," ujar Ferdinan.
Ferdinan juga mengatakan, para pelaku mengakui dalam BAP karena disetrum dan dipukuli. Bahkan pemukulan itu terungkap dan diakui penyidik.
"Mari mencari kebenaran sesungguhnya, apakah benar pelakunya enam orang ini," terang Ferdinan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan enam terdakwa.
Sebelumnya JPU menyebut pembunuhan kepada Izzun dilakukan keenam pelaku karena korban akan melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di rumah Oleng. Peristiwa itu menurut JPU, terjadi pada Jumat (6/4) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban yang berkunjung ke rumah Oleng di Kampung Garedog RT 1/5 Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Karena mengeluh sakit kepala terdakwa Oreg (teman Oleng) lalu menyuruh terdakwa Norif membelikan obat sakit merk Bodrek kepala serta minuman berkarbonasi merk Fanta.
Izzun lalu disuruh minum dua bodrek sekaligus dengan minuman tersebut. Karena minum obat tersebut, Izzun kemudian menjadi pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan tubuh korban kepada teman-temannya itu.
"Di dalam ada cewek, mau engga," ujar Jaksa Penuntut Umum Hartono dan Lukman Hakim yang bergantian membacakan tuntutan.
Kemudian Oleng masuk ke dalam kamar selama lima menit, kemudian disusul oleh teman-temannya yang lain secara bergantian.
Setelah mendapati perlakuan seperti itu, Izzun kemudian menyatakan kepada Oleng akan melaporkan perlakuannya kepada polisi. Oleng lalu memberitahukan kepada kawan-kawannya.
"Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya, ya udah," ujar JPU dalam tuntutannya.
Lalu masih menurut jaksa, Oleng pura-pura mau membeli nasi goreng, padahal dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dalam kondisi tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dengan posisi Izzun berada di tengah.
Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun menungging di atas motor. Setelah melakukan pemerkosaan, para Oleng lalu menghabisinya.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar