95 TKW Sering Dipaksa Makan Kertas Di Malaysia

Bookmark and Share
95 TKW Sering Dipaksa Makan Kertas Di Malaysia - Para petugas Departemen Imigrasi Malaysia, berhasil membebaskan 105 orang perempuan yang disekap oleh agen penyalur pembantu di sebuah bangunan empat lantai, di Bandar Baru Klang, Malaysia, Sabtu (1/12/2012).

Sebanyak 95 di antara mereka merupakan warga negera Indonesia, sementara yang lainnya adalah empat orang warga Kamboja, dan enam warga Filipina.

Kepada pihak berwenang, mereka mengaku sering diperlakukan kasar oleh pihak agensi, makan mereka dijatah oleh pihak agensi, dan sering dipaksa untuk makan kertas sebagai hukuman jika mereka meminta gaji mereka.

Beberapa dari mereka, mengaku juga tidak diberikan upah bulanan mereka, sebesar 700 Ringgit Malaysia seperti yang dijanjikan, san pihak agensi mengatakan, uang itu mereka simpan sebagai uang muka untuk bekerja di Malaysia.

"Mereka semua dimasukan ke dalam mobil van pada pagi hari, dan diantar ke rumah-rumah penduduk di sekitar Klang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan kemudian disekap kembali di dalam bangunan setelah selesai bekerja," ujar Direktur Departemen Imigrasi Negara, Amran Ahmad, seperti dilansir oleh Asiaone.com, Senin (3/11/2012).

"Berdasarkan penyelidikan sementara, mereka diyakini telah ditipu untuk menjadi pembantu rumah tangga bulanan atau harian, namun tidak menerima gaji mereka bahkan setelah enam bulan bekerja," lanjut Amran.

Amran mengatakan pihaknya tengah memburu seorang pria warga Malaysia yang merupakan pemilik agensi tersebut.

Dalam operasi yang dilangsungkan di hari Sabtu kemarin, pihak berwenang juga menangkap 12 orang, yang diduga merupakan pekerja di agensi tersebut. Tiga dari mereka yang berkewarganegaraan Malaysia diduga sebagai pegawai, sedangkan sembilan lainnya dipekerjakan sebagai pengawas. Mereka terdiri dari lima orang warga Indonesia, tiga warga Kamboja, dan seorang warga Filipina.

Mereka kemudia ditahan berdasarkan Pasal 12 dari Perdagangan Anti-Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Act 2007 (Act 670) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda.

[ sumber ]

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar