Gaji Pokok Di Bawah Rp 4 juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 M

Bookmark and Share
Gaji Pokok Di Bawah Rp 4 juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 M - Atas dasar bukti yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan jenderal polisi bintang dua itu menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM.



KPK lantas menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo. Sebab, KPK menduga Irjen Djoko Susilo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alhasil, perlahan tapi pasti KPK menemukan satu persatu aset kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo yang ditaksir total nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Harta tersebut berbentuk rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata. Lokasi aset milik Irjen Djoko Susilo itu berada di Jakarta, Depok, Semarang, Solo, Yogyakarta, hingga Bali.

Sebagai seorang polisi, harta yang dimiliki Irjen Djoko Susilo itu tergolong fantastis nilainya. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji yang dimilikinya, tentu saja Irjen Djoko Susilo tak akan mampu memiliki harta yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar lebih itu.

Berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.

Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.

Kemudian, gaji pokok Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100. Gaji pokok Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400.

Lantas yang menjadi pertanyaan dari mana asal harta senilai Rp 100 miliar lebih yang dimiliki Irjen Pol Djoko Susilo itu?

[ sumber ]

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar