Inilah Bintang Iklan Anti-Korupsi Demokrat Yang Diciduk KPK - Jelang Pemilihan Umum Presiden 2009 silam, Partai Demokrat gencar mengkampanyekan dirinya sebagai partai anti-korupsi. Semangat itu bukan tanpa alasan, sebab Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua Dewan Pembina kembali dicalonkan sebagai presiden periode 2009-2014.
Untuk menunjukkan keseriusannya menjadi partai bersih, Demokrat saat itu membuat iklan kampanye tentang anti-korupsi pada 9 Desember 2008. Dengan menampilkan kader-kader mudanya sebagai bintang iklan, Demokrat seolah ingin menegaskan semangat jiwa muda tak akan tawar menawar untuk perbuatan korup.
Di iklan berdurasi lebih kurang 30 detik itu, sejumlah kader Demokrat tampil bergantian sambil mengucapkan kata tidak untuk korupsi. Mulai dari Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sampai SBY tampil di iklan itu.
Sebelum para kader mengatakan kata "Tidak" pada korupsi, sejumlah kalimat penegasan disampaikan. Seperti, 'gelengkan kepala dan katakan tidak, kemudian diselingi wajah Ibas sambil menangkis dengan lima jari dan di akhir iklan tagline penutup disebut 'Partai Demokrat bersama SBY terus melawan korupsi tanpa pandang bulu.'
Tapi iklan antikorupsi itu kini hanya pepesan kosong. Nyatanya, sejak 2012 sampai saat ini partai berlambang bintang Mercy itu terus tersangkut kasus korupsi. Bolak-balik nama partai ini disebut dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lucunya, dari sejumlah bintang iklan anti korupsi itu ternyata menjadi pelaku. Bahkan KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi. Jadilah, iklan lawas itu dipelesetkan menjadi 'Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi'.
Berikut tiga bintang iklan anti korupsi Demokrat yang menjadi tersangka di KPK.
1. Angelina Sondakh
Sayang karier politiknya hancur sekitar pertengahan 2012. Angie tersandung kasus korupsi. Oleh KPK, Wakil Sekjen Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Angie dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.
Tapi vonis hakim berkata lain. Angie hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.
2. Andi Mallarangeng
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pria Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor. Menyandang status tersangka membuat Andi memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga juga Sekretaris Dewan Pembina.
Andi dinilai memanfaatkan uang negara dalam proyek itu untuk dana pemenangan sebagai ketua umum di Kongres Demokrat. Meski berstatus tersangka, KPK memilih tak menahan Andi.
Kasus Andi juga belum masuk persidangan. KPK masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi.
3. Anas Urbaningrum
Setelah Angie dan Andi, KPK kembali menetapkan satu lagi kader Demokrat sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana sport center Hambalang di Bogor. Sama dengan Andi, Anas dinilai telah menerima gratifikasi untuk mega proyek dengan nilai triliunan rupiah itu.
Uang dari proyek itu kabarnya juga dijadikan Anas sebagai biaya pemenangannnya menjadi ketua umum di Kongres Demokrat. Nazaruddin, mantan rekan separtainya yang lebih dulu divonis menyebut Anas menerima puluh miliar dari proyek itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proses perencanaan dan pembangunan sport center di Hambalang dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).
"AU itu mantan anggota DPR," jelas Johan.
KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi Johan tidak menjelaskan secara gamblang, penerimaan apa yang telah didapat Anas dari mega proyek itu. Anas juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar