Namun, majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada Angelina Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie, sapaan Angelina, juga didenda Rp 250 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
"Dengan ini mengadili. Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta subsider bulan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Majelis Hakim juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara.
Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Maka, dengan ini kami menuntut dan meminta kepada majelis hakim supaya dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh, sebagai berikut. Yakni menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Agus Salim, Kresno Anto Wibowo, dan Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).
Jaksa menilai Angie bersalah karena telah menggiring proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Selain itu, Angie juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Tebal berkas tuntutan buat Angie 299 halaman.
Karena jaksa menyusun surat dakwaan Angie dalam bentuk alternatif, maka jaksa akan memilih pasal mana yang paling mendekati pembuktian lewat fakta persidangan.
Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut jaksa, hal-hal memberatkan Angie, sapaan Angelina, adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap tidak memberi teladan kepada masyarakat. Sementara, alasan meringankan adalah Angie bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar