Home » Berita Nasional » Ada Nasabah Bank Rekeningnya Rp 46 Miliar, Tiba-Tiba Tinggal Rp 6.000
Ada Nasabah Bank Rekeningnya Rp 46 Miliar, Tiba-Tiba Tinggal Rp 6.000
Ada Nasabah Bank Rekeningnya Rp 46 Miliar, Tiba-Tiba Tinggal Rp 6.000 - Melalui rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia, Komisi XI DPR meminta laporan kinerja perbankan nasional. Hal ini terkait dengan fungsi BI di bidang pengawasan perbankan. Termasuk perbankan yang bermasalah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menuturkan, pihaknya secara khusus membahas mengenai kasus-kasus perbankan yang sampai saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Pengadilan.
Sejauh ini, 4 kasus kejahatan dalam dunia perbankan, masih dalam proses penyelesaian di jalur hukum. Walaupun masih bermasalah, tapi tidak mengganggu operasional masing-masing bank.
Harry menekankan, kondisi perbankan nasional saat ini masih sehat. Dibuktikan dengan tidak adanya bank yang masuk dalam pengawasan khusus BI.
"Sampai sekarang tidak ada bank dalam pengawasan intensif, jadi ini kasus-kasus yang saya kira masih aman," ungkap Harry di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Kasus-kasus perbankan yang sempat dibahas antara BI dan DPR antara lain, kasus nasabah Bank Danamon cabang Depok yang awalnya memiliki dana Rp 43 miliar, tiba-tiba berkurang dan hanya tinggal Rp 6.000. Padahal, nasabah tersebut tidak merasa menggunakan dananya.
Selain itu, disinggung pula kasus Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana Rp 111 miliar, dan kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar yang raib di bank milik Chairul Tanjung itu.
Ada pula kasus dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38,7 miliar di Bank Jabar Banten. Tidak itu saja, tapi juga kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di jalan Gatot Subroto Jakarta senilai Rp 543 miliar, di mana BJB membeli 14 dari 27 lantai di gedung tersebut.
Kasus PaninBank yang pertama adalah fraud senilai Rp 30 miliar berupa penyelewengan kredit oleh kantor cabang umum, Banjarmasin. "Kasus Bank Mestika Dharma, itu ada agunan dari seseorang kemudian dia pinjamkan, pinjamkan ke salah satu CV di Bandung kemudian dia meminjam kredit Rp 1,2 miliar ke Bank Mestika. Nah itu jadi kasus.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menambahkan, langkah DPR meminta penjelasan BI terkait kasus yang menimpa empat bank nasional, merupakan langkah antisipasi agar kasus Bank Century tidak terulang lagi.
"Kita hanya mengawasi, jangan sampai kasus Bank Century terulang kembali. Itu saja," tutur Maruarar.[noe]
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar