Home » Berita Nasional » Sanksi Untuk PNS yang Mudik Pakai Mobil Plat Merah
Sanksi Untuk PNS yang Mudik Pakai Mobil Plat Merah
Sanksi Untuk PNS yang Mudik Pakai Mobil Plat Merah - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Jumat 2 Agustus 2013, melarang mobil dinas dipakai mudik lebaran oleh pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jawa Timur.
Larangan itu sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada pejabat publik dan PNS yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Apapun alasannya dan larangan sudah diterbitkan. Aturan KPK sudah jelas, melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya," kata Soekarwo.
Pemprov Jatim juga sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Soekarwo sudah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengawasi aturan itu.
Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai surat peringatan hingga teguran keras.
"Mobil pelat merah tidak boleh dibawa mudik, apalagi jika mobil itu diganti pelat hitam. Inspektorat akan mengawasinya," tegasnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga mengatakan, pejabat Jawa Timur harus memperhatikan imbauan tersebut. Meski lebaran tahun lalu PNS masih diperbolehkan menggunakan pelat merah, tapi tidak untuk tahun ini.
"Kalau itu memang pelarangan maka kami tidak akan melawan dan pasti mengindahkan imbauan KPK," kata Gus Ipul, sapaan Syaifullah.
Ralat kebijakan
Pemerintah Kabupaten Bantul DIY merevisi kebijakan mobil dinas boleh dipergunakan mudik setelah resmi ada surat edaran dari Gubernur DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Sri Suryawidhati mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengizinkan para pejabatnya mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Hanya saja, para pejabat itu harus menanggung semua biaya operasional kendaraan dari uang pribadi.
"Bupati secara tegas telah melarang penggunaan mobil plat merah untuk mudik lebaran," kata Sekda Kabupaten Bantul, DIY, Riyantono.
Meski melarang mobil pelat merah untuk mudik, namun Pemda tidak akan mengandangkan mobil di kantor Pemkab. Mobil pelat merah tetap di rumah masing-masing pejabat Pemda Bantul.
"Jika dikandangkan di Pemkab biaya perawatan lebih tinggi dari pada mobil disimpan di rumah masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, Riyantono, menyatakan untuk larangan penggunaan mobil pelat merah untuk mudik maka telah diterbitkan surat edaran dari bupati dan telah disebar ke SKPD. "Aturan lain juga pelarangan menerima parsel seharga lebih dari Rp 1 juta," katanya.
Pemprov DKI juga melarang PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk lebaran, Rabu 31 Juli 2013. Padahal sebelumnya, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama membolehkan pegawai di lingkungan Pemprov DKI membawa mobil dinas untuk lebaran.
Kata Ahok, sapaan Wagub, penyataannya awalnya itu hanya merupakan pendapatnya pribadi, bukan atas nama instansi Pemprov DKI.
"Oh korupsi yah. Kalau kata KPK tidak boleh, ya tidak boleh. Kan tadi menurut saya pribadi," kata Ahok.
Ahok menuturkan, kalau sudah dilarang KPK bahwa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik maka Pemprov DKI juga akan melarang PNS-nya.
"Kalau peraturannya tidak boleh ya tidak boleh. Sama seperti dulu terima parsel, begitu KPK menyatakan terima parcel tidak boleh, kami instruksikan tidak boleh terima parcel," tuturnya.
[ sumber ]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar