Ditantang Adzan, Ini Jawaban Pengacara Eyang Subur

Bookmark and Share

Menurut kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, Adi Bing Slamet tak punya hak menyuruh kliennya untuk melakukan adzan dan menjadi imam sholat berjamaah. Pasalnya, Adi bukanlah seorang hakim yang bisa seenaknya memerintah kliennya.

"Adi ini bukan hakim. Apakah anda mau dipaksa sholat di depan saya? Siapa yang berani mengatakan kamu harus puasa sekarang depan saya," ujarnya saat ditemui di kediaman Adi, Perumahan Bumi Anggrek, Karang Satria, Bekasi Utara, Kamis (11/4).

Diteruskannya, perihal ibadah yang dilakukan kliennya merupakan urusan pribadi dengan Sang Pencipta. Ramdan pun memberikan perumpamaan, apakah seseorang yang baru memeluk agama islam dikatakan sesat jika tak dapat mengaji?

"Itu urusan Eyang sama Tuhannya. Misalnya gak bisa ngaji, apa bisa dibilang sesat ? Itu hak manusia dengan Tuhannya. Misalnya, baru masuk Islam dan gak bisa ngaji, apakah sesat ? Apa itu jadi barometer ? Itu urusan Tuhan dengan hambanya," tandas Ramdan.


sumber

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar